Cari Apa ?

Senin, 18 April 2016

PRODUK SALATIGA: BIAYA AJB ?

PRODUK SALATIGA: BIAYA AJB ?: DETIL BIAYA PROSES  JUAL BELI PROPERTI property of : referenceforbusiness.com (propertisalatiga.blogspot.com) Dalam proses ...

Minggu, 17 April 2016

BIAYA AJB ?

DETIL BIAYA PROSES
 JUAL BELI PROPERTI


property of : referenceforbusiness.com
(propertisalatiga.blogspot.com)
Dalam proses jual beli property (seperti rumah,tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk membantu kelancaran proses yang terjadi dalam  melaksanakan jual beli tersebut dan biasanya tidak kaku dan berdasarkan kesepakatan.

1.    PENGECEKAN SERTIFIKAT
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

2.  BIAYA AKTA JUAL BELI
Kebanyakan PPAT menarik biaya 0,5 s/d 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

3.  BIAYA BALIK NAMA
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

4.  BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

5.  PPH (PAJAK PENGHASILAN)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

6.  BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.


Semoga bermanfaat dear Readers...

TAHUKAH ANDA SYARAT MELAKUKAN AJB ?


DOKUMEN YG DIPERLUKAN UNTUK AJB/
 (AKTA JUAL BELI)



from : aciconsulting.com
(propertisalatiga.blogspot.com)-Dokumen apakah yang  harus disiapkan ketika akan melakukan  melakukan pengikatan/ perjanjian  jual beli properti dimana penjual/ pemilik lama adalah pribadi/ perseorangan ( Bukan Developer )?

Hal ini menjadi penting mengingat proses jual beli suatu property merupakan pengikatan  / suatu perjanjian yang disaksikan oleh PPAT ( Notaris ) dan tentunya  memiliki konsekwensi hukum, akan tetapi tidak perlu anda kawatir apabila menempuh semua dengan cara dan prosedur yang benar yang diawali dengan kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Tentunya disarankan untuk meneliti terlebih dahulu asal-usul tanah / bangunan, kepemilikan yang sah atas property tersebut, ahli waris yang memiliki hak apabila ada, status tanah dalam sertifikat, serta keberadaan sertifikat asli.

Kelancaran maupun kenyamanan  proses ini ditentukan pula dengan ketersediaan dokumen- dokumen pendukung yang juga dipersyaratkan antara lain sebagai berikut:


A.   PIHAK PENJUAL


1.    KTP suami & istri (bagi yang sudah menikah)

2.    KARTU KELUARGA (KK )

3.    Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN (biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah)

4.    PBB tahun terbaru  yg telah dibayarkan pajaknya lewat  Bank2 Pemerintah atau yang ditunjuk, maka selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.

Karena apabila tidak dilakukan pelunasan pajak ini terlebih dahulu notaris tentu tidak  akan bersedia untuk melakukan proses jual beli disebabkan berkaitan dgn sumpah profesi yg juga berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan sektor pajak.

5.    Pelunasan PPh yg besarnya adalah = 5% x NJOP


B.   PIHAK PEMBELI


1)    KTP suami & istri (bagi yang sudah menikah)

2)    KARTU KELUARGA (KK )

3)    Pelunasan BPHTB  yg besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus yang disebutkan diatas hasilnya lebih kecil atau sama dengan harga Rp 60jt maka PPh nya menjadi NOL atau tidak perlu bayar pajak ( Gugur kewajiban pajak )

4)    Kuitansi pelunasan pembelian properti bermeterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dilakukan proses jual beli bersangkutan, nomer Sertifikat Hak Milik ( SHM) , dan harga jadi dari perjanjian jual belinya.

Keterangan :


a)    NJOP  atau Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)

b)    NJOPTKP atau  Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk sama nilai/ ketentuannya sebagai unsur pengurangan  terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB-nya

c)    Dan agar proses sederhana dan dapat lebih cepat semua biaya yg menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yg akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.


C.   BIAYA BIAYA YANG  TIMBUL  :

property of : hsph.harvard.edu

1.   Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya biasanya semakin kecil persentasenya. ( perlu dikonsultasikan )

2.   BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 1-3juta (tergantung luas tanah, dengan catatan pembeda luasan tanah  kuarang atau lebih dari 5000m2).
3.   Biaya Lain- lain ( agen/ perantara ) berdasarkan kesepakatan apabila ada perantara / agen yang membantu dalam proses jual beli akan tetapi lazimnya 2,5 % dari harga jadi jual beli tanah.
      Untuk ulasan lengkap  tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.

Demikian yang penulis dapat sampaikan  Semoga bermanfaat dear Readers...

TENTANG SURAT KETERANGAN WARIS


SURAT KETERANGAN WARIS
( UNTUK BEBERAPA GOLONGAN PENDUDUK )



from : .livemint.com
(propertisalatiga.blogspot.com)
Surat Keterangan waris adalah surat yang menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Surat Keterangan Waris ini ada yang dibuat secara bawah tangan dan ada juga yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Dalam menentukan siapa saja ahli waris dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal, negara kita menerapkan peraturan sebagai berikut:
1.    Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan agama dalam bentuk Fatwa Waris. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
2.    Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
3.    Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
4.    Untuk perkawinan campur antar WNI
Jika pembuatan Surat Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal.
Misalnya Surat Keterangan Waris yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa. Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.

Tetapi apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.

Semoga bermanfaat dear Readers...

CARA CEK SERTIFIKAT

BAGAIMANA CARA CEK SERTIFIKAT
( sebelum Jual Beli )?


from : youshareimg.com


(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah " Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan
Sebelum penandatanganan akta jual beli ( AJB ) kita  disarankan melakukan  pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan ( BPN ). Dimana pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data dari lokasi langsung ( Fisik ) dan data hukum/ administratif ( Yuridis ) yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan catatan-catatan tersebut ( catatan blokir ).
Untuk menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan penghapusan blokir oleh pihak yang mengajukan blokir.
 Jika blokir dilakukan oleh :
1.    instansi tertentu seperti kepolisian atau pengadilan yang menggunakan surat resmi maka penghapusan blokirpun harus dengan surat resmi.
2.    orang pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.

Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat  sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” , yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten.

Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai antisipasi permasalahan terkait obyek jual- beli/ properti.

Persyaratan cek sertifikat secara hukum/ administratif:
1.    Sertifikat asli
2.    Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT  kepada pegawainya ketika mengajukan permohonan pengecekan sertifikat.
3.    Mengisi formpermohonan pengecekan sertifikat dimana formulir  permohonan tersebut  bisa diminta di Kantor Pertanahan
4.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat.
Pengecekan sertifikat secara hukum/ administratif hanya memerlukan kurang lebih waktu 24 jam saja tergantung SOP pada BPN Daerah setempat.

A. PENGECEKAN LANGSUNG DI LOKASI

Dalam beberapa kasus sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara hukum/ administrasi, akan tetapi berbeda dengan kenyataan di lapangan, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang sering terjadi manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan umumnya tingkat pemahaman hukum oleh masyarakat khususnya pemilik tanah yang masih rendah. Dimana banyak asumsi bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk melegalisasi kepemilikan mereka atas objek property tersebut.
Data pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku tanah dan tidak ada catatan apapun. Tetapi kenyataan di lokasi ternyata ada sebagian atau salah satu pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut walaupun tidak mempunyai legalitas/ sertifikatnya.
from : myventure.in



Kami menyarankan apabila anda akan membeli suatu property baik itu tanah atau beserta bangunan akan lebih baik untuk dilakukan pengecekan dulu yaitu:

1)    Pengecekan secara Hukum/ administrasi dapat dilakukan ke Kantor Pertanahan setempat atau yang berwenang.
2)    Pengecekan secara langsung dilakukan dengan bertandang ke lokasi serta mengumpulkan informasi baik itu dengan bertanya  kepada tetangga dan juga kepada  pihak pemangku lingkungan setempat  seperti RT, RW dan Kelurahan.

Janganlah kita membeli tanah dan bangunan yang bermasalah karena tentu akan dibutuhkan banyak tenaga dalam proses penanganan, pembengkakan biaya pengurusan, serta molornya waktu untuk menyelesaikan semua proses dalam suatu akad jual beli.

Adalah orang bijak yang selalu mempertimbangkan baik- buruk tindakan berdasarkan fakta yang ada, dengan begitu potensi permasalahan akan semakin banyak yang terhindarkan.
Semoga bermanfaat dear Readers...

APA ITU PROPERTI

PROPERTI

Property of : etowahcounty.org


(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah " Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan pemahaman yang berbeda mengenai apa itu Properti dan apa saja yang terkait dengan nya. Dalam Blok ini penulis akan mencoba membagi pemahaman informasi dengan para pembaca dan menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan itu khususnya untuk anda yang berdomisili di Kota Salatiga dan sekitarnya.

A.    PENGERTIAN

Properti didefinisikan sebagai harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; atau
Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.

B.  BENTUK YANG UTAMA DARI PROPERTI
Bentuk utama properti dapat digolongkan menjadi :
1.    REAL PROPERTY (tanah), 
2.    KEKAYAAN PRIBADI (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya),
3.    KEKAYAAN INTELEKTUAL
hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk
1.    menggunakannya ataupun tidak menggunakannya,
2.     untuk mengalihkan hak kepemilikannya.


from : www.tutorialspoint.com
Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi , sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang ilmu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, seringkali istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".
"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan " kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk "kepemilikan perusahaan" , dan beberapafilsuf seperti KARL MAX menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) .
Kesemuanya ini adalah berbeda dengan” properti publik “, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

C.  KARAKTERISTIK UMUM
Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
1.  Kontrol atas penggunaan dari properti
2.  Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
3.  Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
4.  Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, di mana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian)  Hukum Positif  menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.

D. DEFINISI OLEH MASYARAKAT
Properti menurut masyarakat adalah hak  terkait suatu benda /barang yang didefinisikan lebih kepada tanah rumah mobil motor atau barang bernilai lainnya.

E.   BISNIS PROPERTI
Dengan banyaknya peminat dan kebutuhan akan property menjadikan terbukanya peluang dan kesempatan baik itu dalam investasi yang berorientasi profit atau sekedar menjadi bagian dalam suatu transaksi jual beli suatu property sebagaimana yang telah berjalan dalam kehidupan masyarakat Antara lain :
1.   Broker Tradisional
2.   Agen Professional
3.   Properti Management
4.   Investor
5.   Developer
Masing-masing dari profesi tersebut mempunyai kontribusi terhadap kemajuan roda perekonomian suatu daerah karena secara tidak langsung mereka adalah pihak yang mengenalkan, mengolah, maupun menyampaikan potensi lingkungan dimana asset property yang mereka kelola berada.

Semoga bermanfaat dear Readers...

BINGUNG MENUNJUK PELAKSANA BANGUNAN ?

BINGUNG  MENUNJUK  PELAKSANA BANGUNAN ?


Picture From : www.123rf.com/


(produksalatiga.blogspot.co.id)
Pertanyaan di atas sering muncul dalam benak kita?
Bagaimana metode kita untuk  melaksanakan pembangunan dan sistem cara kerja apa yang tepat untuk melaksanakan proses tersebut?

Di jaman sekarang orang sangat disibukkan dengan berbagai kesibukan aktifitas pekerjaan, tidak jarang karena tuntutan aktifitas pekerjaan tersebut kita hanya memiliki waktu luang yang terbatas, bahkan beberapa hari harus pergi ke luar kota dan meninggalkan hal-hal yang penting yang sedang berlangsung di tempat tinggal kita. Ketika kita dalam keadaan seperti tadi dan dibarengi dengan keinginan kita untuk membangun rumah /atau bangunan lain tentu kita dihadapkan pada keputusan yang sulit dan juga beresiko. Solusi kita adalah dengan memilih pelaksana/ Kontraktor untuk membantu pengerjaaan bangunan tersebut, tapi tentu dengan pertimbangan yang teliti terutama tentang sistem kerjasama yang akan dilakukan. Sebelum itu sebaiknya kita meminta informasi dari calon kontraktor yang akan kita ajak bekerja sama membangun bangunan tersebut tentang pengalaman pekerjaan yang sudah/ pernah dilakukan dan juga penguasaan teknik pekerjaan dan material sesuai dengan diskripsi pekerjaan yang akan kita percayakan.

Picture from : livingstoninsurancesc.com


Sistem kerja yang bisa kita pilih dan terapkan dalam pekerjaan pembangunan kita adalah ;

1.    SISTEM PEMBORONGAN TOTAL / BORONG JADI
Sebelum kita menggunakan sistem ini terlebih dahulu kita harus melakukan pengikatan perjanjian atau kontrak kerja terlebih dahulu.
Dengan sistem ini akan banyak sisi kelebihan yang dapat kita peroleh antara lain ;
a.    Hemat waktu  ( kita  tidak perlu repot melakukan pengarahan dan persiapan pekerjaan baik itu peralatan, bahan,  maupun tenaga kerja )
b.    Dapat mengatur perjanjian tentang sistem pembayaran
c.    Hemat tenaga ( kita dapat mengerjakan  kegiatan/ aktifitas kita yang lain karena pekerjaan akan terus berjalan hanya saja kita perlu melakukan pemeriksaan kualitas material, kualitas  pekerjaan,  jadwal penyelesaian dll )
d.    Pekerjaan ditangani oleh mandor dan tenaga yang sudah mempunyai pengalaman ( kalau dalam pengalaman pemborong  sudah banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sebelumnya)
e.    Tidak perlu melakukan pengawasan kepada masing masing pekerja yang terlibat.
Kerugian yang timbul antara lain :
a.    Biaya tentu menjadi lebih mahal ( dengan ditambahkannya biaya jasa pemborongan )
b.    Kualitas material sering tidak sesuai kesepakatan ( ini bisa kita atasi dengan  sering melakukan pengecekan atas bahan material yang dipakai )
c.    Volume Pekerjaan berbeda dengan perjanjian ( ini bisa terjadi pada bagian bagian yang tidak tampak seperti pondasi, kayu , penggunaan besi dll. Ini dapat diatasi juga dengan kita meminta dokumentasi pekerjaan )

2.    SISTEM PEMBORONGAN JASA PEMBANGUNAN/ TENAGA
Sistem ini perpaduan antara sistem borong dalam hal ini jasa pembangunan dan pelaksanaan kita secara langsung khususnya pembelian/ pengadaan material bangunan.
Keuntungan dari sistem ini  ;
a.    Kita bisa memilih sendiri kualitas material yang dipakai dalam pembangunan
b.    Potongan harga atau diskon yang kadang kita peroleh tentunya kembali menjadi hak kita
c.    Dapat mengatur perjanjian tentang sistem pembayaran
d.    Pekerjaan ditangani oleh mandor dan tenaga yang sudah mempunyai pengalaman ( kalau dalam pengalaman pemborong  sudah banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sebelumnya)
Kerugian yang timbul antara lain :
a.    Biaya tentu menjadi lebih mahal ( dengan ditambahkannya biaya jasa pemborongan )
b.    Kita harus mengatur waktu untuk membeli dan menyediakan material sendiri
c.    Ada potensi material yang telah disediakan diselewengkan ( karena kualitas material yang dipilih bagus hal ini kadang dimanfaatkan oleh oknum untuk digelapkan atau dijual kembali, ini dapat diatasi dengan menghitung volume dan meminta dokumentasi pekerjaan)

Demikianlah uraian penulis, tentu banyak hal lain yang juga menjadi perhatian ketika kita membangun rumah dan mempercayakan kepada pemborong/ kontraktor. Dalam kesempatan lain akan coba kita bahas lebih lanjut
 Semoga bermanfaat dear Readers...

Sabtu, 16 April 2016

MEMBANGUN RUMAH  IDAMAN


picture from ;http://www.smeg.com.au/



(produksalatiga.blogspot.co.id)
Ada banyak pendapat mengenai ciri, bentuk maupun fasilitas rumah idaman, dan setiap orang akan mendapatkan gambaran yang mungkin berbeda dalam kriteria definisi rumah idaman. Mengapa berbeda? Karena masing masing orang akan memandang dari berbagai sudut pola pemikiran dan tentunya kemampuan ekonomi yang yang dimiliki. Tapi tidak banyak yang mengetahui apa saja unsur pokok yang menjadi pertimbangan utama dalam membangun suatu rumah yaitu unsur keamanan dan unsur kesehatan. Diharapkan setinggi apapun nilai estetika maupun ekonomi dari rumah tersebut tetap saja harus dapat menciptakan suasana kehidupan yang sehat dan memberikan perlindungan yang cukup untuk para penghuninya.

 Hal hal yang dapat dijadikan pedoman dalam membuat suatu kriteria rumah idaman menurut penulis adalah;

1.    Kawasan Hijau dan Taman
Kawasan hijau asri di sekitar rumah akan menambah unsur kesejukan dan kenyamanan , selain berfungsi sebagai perisai dengan iklim cuaca panas juga dapat membantu menyediakan udara segar yang sangat penting bagi tubuh. Penempatan Taman yang proporsional akan menambah keindahan dan menimbulkan efek terapy untuk membantu menghilangkan stress yang dialami anngota rumah karena aktifitas yang padat.

2.    Pemenuhan kebutuhan ruang dan penempatannya
Fungsi kegunaan ruang dalam rumah bisa dikatakan hampir sama pada setiap orang/ keluarga, secara umum kita mengenal ruang makan, kamar tidur, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, kamar mandi dll…tapi apakah kita  juga sudah mempertimbangkan luasan “ Layak “ yang dibutuhkan berdasarkan jumlah penghuninya
·         Untuk rumah yang dihuni oleh 4 orang luasan rumah “minimum “di indonesia adalah 120m dan ideal di luasan 275m *

3.    Pengintegrasian unsur kesehatan
Fungsi kesehatan adalah ketika kita memasukkan unsur-unsur berikut dalam perencanaan rumah kita yaitu :
a.    Pencahayaan
Memaksimalkan kualitas cahaya yang masuk ke dalam rumah di siang hari
b.    Pengaturan Sirkulasi Udara
Lubang saluran ventilasiharus memenuhi kriteria  % dari luas lantai ruangan
Volume udara yang masuk dan keluar harus dibuat sebisa mungkin dapat  seimbang dengan begitu kita akan terus mendapatkan sirkulasi udara bersih yang cukup
c.    Pengaturan Suhu
Suhu apat diatur dengan melakukan  pengaturan pencahayaan dan pengaturan sirkulasi udara seperti yang disinggung pada poin di atas. Apabila dirasa belum sesuai dengan keinginan dapat ditambahkan alat bantuan seperti ac, kipas atau pemanas udara. Akan tetapi maksimalkan potensi penataan rumah agar beban biaya yang timbul juga dapat ditekan.

4.    Perlindungan dari  kemungkinan gangguan
Fungsi perlindungan yang dimaksud adalah rumah tersebut harus dapat dipergunakan sebagai perlindungan dari cuaca, bencana katagori ringan dan yang juga penting adalah perlindungan dari maksud maksud jahat dari para pelaku kriminal. Faktor keamanan dan pengamanan dalam konsep desain awal rumah harus menjadi pedoman dan dapat pula dikombinasikan dengan sistem pengamanan tambahan yang lain.
picture from : http://housetohome.media.ipcdigital.co.uk/

Semua unsur tersebut menjadi dasar utama ketika kita mendesain rumah yang menjadi idaman kita, pernak pernik seperti fungsi dan kegunaan tambahan, design model, variasi aksesoris, fasilitas pendukung, luasan tanah yang dipakai, maupun kualitas material yang dipakai hanyalah sebagai kondisi penunjang yang mungkin pada masing masing orang tentu lebih cenderung merealisaikan rumah idamannya sesuai dengan kemampuan ekomomi dan ketersediaan dana. Semoga bermanfaat dear Readers...