Kami menyediakan produk salatiga, Jual Batako Salatiga dan jual beli berbagai barang serta bahan material bangunan dan pakaian
Cari Apa ?
Senin, 18 April 2016
PRODUK SALATIGA: BIAYA AJB ?
PRODUK SALATIGA: BIAYA AJB ?: DETIL BIAYA PROSES JUAL BELI PROPERTI property of : referenceforbusiness.com (propertisalatiga.blogspot.com) Dalam proses ...
Minggu, 17 April 2016
BIAYA AJB ?
DETIL BIAYA PROSES
JUAL BELI PROPERTI
Dalam proses jual beli property
(seperti rumah,tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya
tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada
juga biaya untuk membantu kelancaran proses yang terjadi dalam melaksanakan jual beli tersebut dan biasanya
tidak kaku dan berdasarkan kesepakatan.
1.
PENGECEKAN SERTIFIKAT
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat
sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk
memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan
lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan
setempat.
2. BIAYA AKTA JUAL BELI
Kebanyakan PPAT menarik biaya 0,5 s/d 1 % dari nilai transaksi,
tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut
sepanjang disetujui oleh PPAT.Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan
secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup
kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai
kesepakatan para pihak.
3. BIAYA BALIK NAMA
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai
dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh
pembeli.
4. BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau
Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. PPH (PAJAK PENGHASILAN)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus
dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di
bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh
ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang
membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.
6. BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual
beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli,
melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti
tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan
lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek
pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan
bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan
yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri
lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan
menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar,
waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.
Semoga bermanfaat dear Readers...
TAHUKAH ANDA SYARAT MELAKUKAN AJB ?
DOKUMEN YG DIPERLUKAN
UNTUK AJB/
(AKTA JUAL
BELI)
![]() |
| from : aciconsulting.com |
Hal ini
menjadi penting mengingat proses jual beli suatu property merupakan
pengikatan / suatu perjanjian yang disaksikan oleh PPAT ( Notaris ) dan
tentunya memiliki konsekwensi hukum, akan tetapi tidak perlu anda kawatir
apabila menempuh semua dengan cara dan prosedur yang benar yang diawali dengan
kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Tentunya
disarankan untuk meneliti terlebih dahulu asal-usul tanah / bangunan,
kepemilikan yang sah atas property tersebut, ahli waris yang memiliki hak apabila
ada, status tanah dalam sertifikat, serta keberadaan sertifikat asli.
Kelancaran
maupun kenyamanan proses ini ditentukan pula dengan ketersediaan dokumen-
dokumen pendukung yang juga dipersyaratkan antara lain sebagai berikut:
A. PIHAK PENJUAL
1. KTP suami & istri (bagi yang
sudah menikah)
2. KARTU KELUARGA (KK )
3. Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN
(biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah)
4. PBB tahun terbaru yg telah
dibayarkan pajaknya lewat Bank2 Pemerintah atau yang ditunjuk, maka
selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat
Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
Karena
apabila tidak dilakukan pelunasan pajak ini terlebih dahulu notaris tentu tidak
akan bersedia untuk melakukan proses jual beli disebabkan berkaitan dgn
sumpah profesi yg juga berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan
sektor pajak.
5. Pelunasan PPh yg besarnya adalah =
5% x NJOP
B. PIHAK PEMBELI
1) KTP suami & istri (bagi yang
sudah menikah)
2) KARTU KELUARGA (KK )
3) Pelunasan BPHTB yg besarnya
adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus yang
disebutkan diatas hasilnya lebih kecil atau sama dengan harga Rp 60jt maka PPh
nya menjadi NOL atau tidak perlu bayar pajak ( Gugur kewajiban pajak )
4) Kuitansi pelunasan pembelian
properti bermeterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti
yang dilakukan proses jual beli bersangkutan, nomer Sertifikat Hak Milik ( SHM)
, dan harga jadi dari perjanjian jual belinya.
Keterangan
:
a) NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT
tahun berjalan, yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga
jual beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)
b) NJOPTKP atau Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk
sama nilai/ ketentuannya sebagai unsur pengurangan terhadap NJOP, untuk
pastinya bisa dilihat di SPPT PBB-nya
c) Dan agar proses sederhana dan dapat
lebih cepat semua biaya yg menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh
pihak pembeli yg akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli
propertinya.
C. BIAYA BIAYA YANG TIMBUL :
1. Biaya Notaris = AJB =
Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya
biasanya semakin kecil persentasenya. ( perlu dikonsultasikan )
2. BBN = Bea Balik Nama di
BPN Rp 1-3juta (tergantung luas tanah, dengan catatan pembeda luasan
tanah kuarang atau lebih dari 5000m2).
3. Biaya Lain- lain ( agen/ perantara )
berdasarkan kesepakatan apabila ada perantara / agen yang membantu dalam proses
jual beli akan tetapi lazimnya 2,5 % dari harga jadi jual beli tanah.
Untuk ulasan lengkap tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.
Untuk ulasan lengkap tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.
Demikian yang penulis dapat sampaikan Semoga bermanfaat dear Readers...
TENTANG SURAT KETERANGAN WARIS
SURAT KETERANGAN WARIS
( UNTUK BEBERAPA GOLONGAN PENDUDUK )
Surat Keterangan waris adalah surat
yang menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah
meninggal dunia. Surat Keterangan Waris ini ada yang dibuat secara bawah
tangan dan ada juga yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Dalam menentukan siapa saja ahli waris
dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal, negara kita menerapkan
peraturan sebagai berikut:
1.
Untuk
WNI pribumi, Surat
Keterangan Waris
dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan
atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan
oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang
didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan
agama dalam bentuk Fatwa Waris. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah
tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat
Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari
masing-masing ahli waris terhadap harta warisan.
Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
2.
Untuk
WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat
Keteragan Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat
ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
3.
Untuk
WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat
Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan
(BHP).
4.
Untuk perkawinan campur antar WNI
Jika pembuatan Surat
Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari
perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat
Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal.
Misalnya Surat Keterangan
Waris yang
akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.
Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat
di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun
ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.
Tetapi
apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di
hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
Semoga bermanfaat dear Readers...
CARA CEK SERTIFIKAT
BAGAIMANA CARA CEK SERTIFIKAT
( sebelum Jual Beli )?
(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam
menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah "
Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan
Sebelum
penandatanganan akta jual beli ( AJB ) kita disarankan melakukan
pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan ( BPN ). Dimana pengecekan
sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data dari lokasi
langsung ( Fisik ) dan data hukum/ administratif ( Yuridis ) yang tersimpan
dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang
tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
Jika
terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan
catatan-catatan tersebut ( catatan blokir ).
Untuk
menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan
penghapusan blokir oleh pihak yang mengajukan blokir.
Jika
blokir dilakukan oleh :
1.
instansi
tertentu seperti kepolisian atau pengadilan yang menggunakan surat resmi maka
penghapusan blokirpun harus dengan surat resmi.
2.
orang
pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan
menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.
Jika
tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka
BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku
tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah
diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” , yang dilengkapi dengan nomor
daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas
yang berkompeten.
Pengecekan
sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai antisipasi permasalahan terkait obyek jual- beli/ properti.
Persyaratan
cek sertifikat secara hukum/ administratif:
1. Sertifikat asli
2. Surat tugas atau surat kuasa
pengecekan dari PPAT kepada pegawainya ketika mengajukan permohonan
pengecekan sertifikat.
3. Mengisi formpermohonan pengecekan
sertifikat dimana formulir permohonan tersebut bisa diminta di
Kantor Pertanahan
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik sertifikat.
Pengecekan
sertifikat secara hukum/ administratif hanya memerlukan kurang lebih waktu 24
jam saja tergantung SOP pada BPN Daerah setempat.
A. PENGECEKAN
LANGSUNG DI LOKASI
Dalam
beberapa kasus sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara hukum/
administrasi, akan tetapi berbeda dengan kenyataan di lapangan, hal ini bisa
terjadi terutama di daerah yang sering terjadi manipulasi data oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab dan umumnya tingkat pemahaman hukum oleh masyarakat
khususnya pemilik tanah yang masih rendah. Dimana banyak asumsi bahwa dengan
menguasai fisik sudah cukup untuk melegalisasi kepemilikan mereka atas objek
property tersebut.
Data
pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku
tanah dan tidak ada catatan apapun. Tetapi kenyataan di lokasi ternyata ada
sebagian atau salah satu pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut walaupun
tidak mempunyai legalitas/ sertifikatnya.
![]() |
| from : myventure.in |
Kami
menyarankan apabila anda akan membeli suatu property baik itu tanah atau
beserta bangunan akan lebih baik untuk dilakukan pengecekan dulu yaitu:
1) Pengecekan
secara Hukum/ administrasi dapat dilakukan ke Kantor Pertanahan setempat atau
yang berwenang.
2) Pengecekan
secara langsung dilakukan dengan bertandang ke lokasi serta mengumpulkan
informasi baik itu dengan bertanya kepada tetangga dan juga kepada
pihak pemangku lingkungan setempat seperti RT, RW dan Kelurahan.
Janganlah
kita membeli tanah dan bangunan yang bermasalah karena tentu akan dibutuhkan
banyak tenaga dalam proses penanganan, pembengkakan biaya pengurusan, serta
molornya waktu untuk menyelesaikan semua proses dalam suatu akad jual beli.
Adalah
orang bijak yang selalu mempertimbangkan baik- buruk tindakan berdasarkan fakta
yang ada, dengan begitu potensi permasalahan akan semakin banyak yang
terhindarkan.
Semoga bermanfaat dear Readers...
APA ITU PROPERTI
PROPERTI
(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam
menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah "
Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan pemahaman yang
berbeda mengenai apa itu Properti dan apa saja yang terkait dengan nya. Dalam
Blok ini penulis akan mencoba membagi pemahaman informasi dengan para pembaca
dan menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan itu khususnya untuk anda yang
berdomisili di Kota Salatiga dan sekitarnya.
A.
PENGERTIAN
Properti
didefinisikan sebagai harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan
prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau
bangunan yang dimaksudkan; atau
Properti menunjukkan
kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan
kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
B. BENTUK YANG UTAMA DARI
PROPERTI
Bentuk
utama properti dapat digolongkan menjadi :
1. REAL
PROPERTY (tanah),
2. KEKAYAAN
PRIBADI (personal property) (kepemilikan barang secara fisik
lainnya),
3. KEKAYAAN
INTELEKTUAL
hak dari kepemilikan
adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan
seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas
haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan
kehendaknya, baik untuk
1. menggunakannya
ataupun tidak menggunakannya,
2. untuk
mengalihkan hak kepemilikannya.
![]() |
| from : www.tutorialspoint.com |
"Properti
pribadi" kadang
digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan "
kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat
digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk "kepemilikan
perusahaan" , dan beberapafilsuf seperti KARL MAX menggunakan
istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual
tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) .
Kesemuanya
ini adalah berbeda dengan” properti publik “, yang
merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu
negara.
C. KARAKTERISTIK UMUM
Hak
kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan
yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila
perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya
pada perusahaan di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga
negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka
perusahaan disebut sebagai badan hukum
Properti
biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
1. Kontrol
atas penggunaan dari properti
2. Hak
atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang",
"hak sewa")
3. Suatu
hak untuk mengalihkan atau menjual properti
4. Suatu
hak untuk memiliki secara eksklusif
Sistem
hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa
atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, di
mana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum Positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk
menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum
sebagai sarananya.
D. DEFINISI OLEH MASYARAKAT
Properti
menurut masyarakat adalah hak terkait suatu benda /barang yang
didefinisikan lebih kepada tanah rumah mobil motor atau barang bernilai
lainnya.
E. BISNIS PROPERTI
Dengan
banyaknya peminat dan kebutuhan akan property menjadikan terbukanya peluang dan
kesempatan baik itu dalam investasi yang berorientasi profit atau sekedar
menjadi bagian dalam suatu transaksi jual beli suatu property sebagaimana yang
telah berjalan dalam kehidupan masyarakat Antara lain :
1. Broker
Tradisional
2. Agen
Professional
3. Properti
Management
4. Investor
5. Developer
Masing-masing
dari profesi tersebut mempunyai kontribusi terhadap kemajuan roda perekonomian
suatu daerah karena secara tidak langsung mereka adalah pihak yang mengenalkan,
mengolah, maupun menyampaikan potensi lingkungan dimana asset property yang
mereka kelola berada.
Semoga bermanfaat dear
Readers...
BINGUNG MENUNJUK PELAKSANA BANGUNAN ?
BINGUNG
MENUNJUK PELAKSANA BANGUNAN ?
(produksalatiga.blogspot.co.id)
Pertanyaan di atas sering muncul dalam benak kita?
Bagaimana metode kita untuk melaksanakan pembangunan dan sistem cara kerja
apa yang tepat untuk melaksanakan proses tersebut?
Di jaman
sekarang orang sangat disibukkan dengan berbagai kesibukan aktifitas pekerjaan,
tidak jarang karena tuntutan aktifitas pekerjaan tersebut kita hanya memiliki
waktu luang yang terbatas, bahkan beberapa hari harus pergi ke luar kota dan
meninggalkan hal-hal yang penting yang sedang berlangsung di tempat tinggal
kita. Ketika kita dalam keadaan seperti tadi dan dibarengi dengan keinginan
kita untuk membangun rumah /atau bangunan lain tentu kita dihadapkan pada
keputusan yang sulit dan juga beresiko. Solusi kita adalah dengan memilih
pelaksana/ Kontraktor untuk membantu pengerjaaan bangunan tersebut, tapi tentu
dengan pertimbangan yang teliti terutama tentang sistem kerjasama yang akan
dilakukan. Sebelum itu sebaiknya kita meminta informasi dari calon kontraktor
yang akan kita ajak bekerja sama membangun bangunan tersebut tentang pengalaman
pekerjaan yang sudah/ pernah dilakukan dan juga penguasaan teknik pekerjaan dan
material sesuai dengan diskripsi pekerjaan yang akan kita percayakan.
Sistem kerja yang bisa kita pilih dan terapkan
dalam pekerjaan pembangunan kita adalah ;
1. SISTEM
PEMBORONGAN TOTAL / BORONG JADI
Sebelum kita menggunakan sistem ini terlebih dahulu kita harus
melakukan pengikatan perjanjian atau kontrak kerja terlebih dahulu.
Dengan sistem ini akan banyak sisi kelebihan yang dapat kita peroleh
antara lain ;
a. Hemat
waktu ( kita tidak perlu repot melakukan pengarahan dan
persiapan pekerjaan baik itu peralatan, bahan, maupun tenaga kerja )
b. Dapat
mengatur perjanjian tentang sistem pembayaran
c. Hemat
tenaga ( kita dapat mengerjakan kegiatan/
aktifitas kita yang lain karena pekerjaan akan terus berjalan hanya saja kita
perlu melakukan pemeriksaan kualitas material, kualitas pekerjaan, jadwal penyelesaian dll )
d. Pekerjaan
ditangani oleh mandor dan tenaga yang sudah mempunyai pengalaman ( kalau dalam
pengalaman pemborong sudah banyak
melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sebelumnya)
e. Tidak perlu
melakukan pengawasan kepada masing masing pekerja yang terlibat.
Kerugian yang timbul antara lain :
a. Biaya tentu
menjadi lebih mahal ( dengan ditambahkannya biaya jasa pemborongan )
b. Kualitas
material sering tidak sesuai kesepakatan ( ini bisa kita atasi dengan sering melakukan pengecekan atas bahan
material yang dipakai )
c. Volume
Pekerjaan berbeda dengan perjanjian ( ini bisa terjadi pada bagian bagian yang
tidak tampak seperti pondasi, kayu , penggunaan besi dll. Ini dapat diatasi
juga dengan kita meminta dokumentasi pekerjaan )
2. SISTEM
PEMBORONGAN JASA PEMBANGUNAN/ TENAGA
Sistem ini
perpaduan antara sistem borong dalam hal ini jasa pembangunan dan pelaksanaan
kita secara langsung khususnya pembelian/ pengadaan material bangunan.
Keuntungan
dari sistem ini ;
a. Kita bisa
memilih sendiri kualitas material yang dipakai dalam pembangunan
b. Potongan
harga atau diskon yang kadang kita peroleh tentunya kembali menjadi hak kita
c. Dapat
mengatur perjanjian tentang sistem pembayaran
d. Pekerjaan
ditangani oleh mandor dan tenaga yang sudah mempunyai pengalaman ( kalau dalam
pengalaman pemborong sudah banyak
melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sebelumnya)
Kerugian yang timbul antara lain :
a. Biaya tentu
menjadi lebih mahal ( dengan ditambahkannya biaya jasa pemborongan )
b. Kita harus
mengatur waktu untuk membeli dan menyediakan material sendiri
c. Ada potensi
material yang telah disediakan diselewengkan ( karena kualitas material yang
dipilih bagus hal ini kadang dimanfaatkan oleh oknum untuk digelapkan atau
dijual kembali, ini dapat diatasi dengan menghitung volume dan meminta
dokumentasi pekerjaan)
Demikianlah uraian penulis, tentu banyak hal lain
yang juga menjadi perhatian ketika kita membangun rumah dan mempercayakan
kepada pemborong/ kontraktor. Dalam kesempatan lain akan coba kita bahas lebih
lanjut
Semoga bermanfaat dear
Readers...
Sabtu, 16 April 2016
MEMBANGUN
RUMAH IDAMAN
![]() |
| picture from ;http://www.smeg.com.au/ |
(produksalatiga.blogspot.co.id)
Ada banyak pendapat mengenai ciri, bentuk maupun fasilitas rumah idaman, dan setiap orang akan mendapatkan gambaran yang mungkin berbeda dalam kriteria definisi rumah idaman. Mengapa berbeda? Karena masing masing orang akan memandang dari berbagai sudut pola pemikiran dan tentunya kemampuan ekonomi yang yang dimiliki. Tapi tidak banyak yang mengetahui apa saja unsur pokok yang menjadi pertimbangan utama dalam membangun suatu rumah yaitu unsur keamanan dan unsur kesehatan. Diharapkan setinggi apapun nilai estetika maupun ekonomi dari rumah tersebut tetap saja harus dapat menciptakan suasana kehidupan yang sehat dan memberikan perlindungan yang cukup untuk para penghuninya.
Hal hal yang dapat dijadikan pedoman dalam
membuat suatu kriteria rumah idaman menurut penulis adalah;
1. Kawasan
Hijau dan Taman
Kawasan hijau asri di sekitar rumah
akan menambah unsur kesejukan dan kenyamanan , selain berfungsi sebagai perisai
dengan iklim cuaca panas juga dapat membantu menyediakan udara segar yang
sangat penting bagi tubuh. Penempatan Taman yang proporsional akan menambah
keindahan dan menimbulkan efek terapy untuk membantu menghilangkan stress yang
dialami anngota rumah karena aktifitas yang padat.
2. Pemenuhan
kebutuhan ruang dan penempatannya
Fungsi kegunaan ruang dalam rumah bisa
dikatakan hampir sama pada setiap orang/ keluarga, secara umum kita mengenal
ruang makan, kamar tidur, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, kamar mandi
dll…tapi apakah kita juga sudah mempertimbangkan
luasan “ Layak “ yang dibutuhkan berdasarkan jumlah penghuninya
·
Untuk
rumah yang dihuni oleh 4 orang luasan rumah “minimum “di indonesia adalah 120m
dan ideal di luasan 275m *
3. Pengintegrasian
unsur kesehatan
Fungsi kesehatan adalah ketika kita
memasukkan unsur-unsur berikut dalam perencanaan rumah kita yaitu :
a.
Pencahayaan
Memaksimalkan kualitas cahaya yang
masuk ke dalam rumah di siang hari
b.
Pengaturan
Sirkulasi Udara
Lubang saluran ventilasiharus memenuhi
kriteria % dari luas lantai ruangan
Volume udara yang masuk dan keluar
harus dibuat sebisa mungkin dapat seimbang dengan begitu kita akan terus
mendapatkan sirkulasi udara bersih yang cukup
c.
Pengaturan
Suhu
Suhu apat diatur dengan melakukan pengaturan pencahayaan dan pengaturan
sirkulasi udara seperti yang disinggung pada poin di atas. Apabila dirasa belum
sesuai dengan keinginan dapat ditambahkan alat bantuan seperti ac, kipas atau
pemanas udara. Akan tetapi maksimalkan potensi penataan rumah agar beban biaya
yang timbul juga dapat ditekan.
4. Perlindungan
dari kemungkinan gangguan
Fungsi perlindungan yang dimaksud
adalah rumah tersebut harus dapat dipergunakan sebagai perlindungan dari cuaca,
bencana katagori ringan dan yang juga penting adalah perlindungan dari maksud
maksud jahat dari para pelaku kriminal. Faktor keamanan dan pengamanan dalam
konsep desain awal rumah harus menjadi pedoman dan dapat pula dikombinasikan
dengan sistem pengamanan tambahan yang lain.
Semua unsur tersebut menjadi dasar
utama ketika kita mendesain rumah yang menjadi idaman kita, pernak pernik
seperti fungsi dan kegunaan tambahan, design model, variasi aksesoris,
fasilitas pendukung, luasan tanah yang dipakai, maupun kualitas material yang
dipakai hanyalah sebagai kondisi penunjang yang mungkin pada masing masing
orang tentu lebih cenderung merealisaikan rumah idamannya sesuai dengan
kemampuan ekomomi dan ketersediaan dana. Semoga
bermanfaat dear Readers...
Langganan:
Postingan (Atom)











