BAGAIMANA CARA CEK SERTIFIKAT
( sebelum Jual Beli )?
(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam
menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah "
Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan
Sebelum
penandatanganan akta jual beli ( AJB ) kita disarankan melakukan
pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan ( BPN ). Dimana pengecekan
sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data dari lokasi
langsung ( Fisik ) dan data hukum/ administratif ( Yuridis ) yang tersimpan
dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang
tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
Jika
terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan
catatan-catatan tersebut ( catatan blokir ).
Untuk
menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan
penghapusan blokir oleh pihak yang mengajukan blokir.
Jika
blokir dilakukan oleh :
1.
instansi
tertentu seperti kepolisian atau pengadilan yang menggunakan surat resmi maka
penghapusan blokirpun harus dengan surat resmi.
2.
orang
pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan
menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.
Jika
tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka
BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku
tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah
diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” , yang dilengkapi dengan nomor
daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas
yang berkompeten.
Pengecekan
sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai antisipasi permasalahan terkait obyek jual- beli/ properti.
Persyaratan
cek sertifikat secara hukum/ administratif:
1. Sertifikat asli
2. Surat tugas atau surat kuasa
pengecekan dari PPAT kepada pegawainya ketika mengajukan permohonan
pengecekan sertifikat.
3. Mengisi formpermohonan pengecekan
sertifikat dimana formulir permohonan tersebut bisa diminta di
Kantor Pertanahan
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik sertifikat.
Pengecekan
sertifikat secara hukum/ administratif hanya memerlukan kurang lebih waktu 24
jam saja tergantung SOP pada BPN Daerah setempat.
A. PENGECEKAN
LANGSUNG DI LOKASI
Dalam
beberapa kasus sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara hukum/
administrasi, akan tetapi berbeda dengan kenyataan di lapangan, hal ini bisa
terjadi terutama di daerah yang sering terjadi manipulasi data oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab dan umumnya tingkat pemahaman hukum oleh masyarakat
khususnya pemilik tanah yang masih rendah. Dimana banyak asumsi bahwa dengan
menguasai fisik sudah cukup untuk melegalisasi kepemilikan mereka atas objek
property tersebut.
Data
pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku
tanah dan tidak ada catatan apapun. Tetapi kenyataan di lokasi ternyata ada
sebagian atau salah satu pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut walaupun
tidak mempunyai legalitas/ sertifikatnya.
![]() |
| from : myventure.in |
Kami
menyarankan apabila anda akan membeli suatu property baik itu tanah atau
beserta bangunan akan lebih baik untuk dilakukan pengecekan dulu yaitu:
1) Pengecekan
secara Hukum/ administrasi dapat dilakukan ke Kantor Pertanahan setempat atau
yang berwenang.
2) Pengecekan
secara langsung dilakukan dengan bertandang ke lokasi serta mengumpulkan
informasi baik itu dengan bertanya kepada tetangga dan juga kepada
pihak pemangku lingkungan setempat seperti RT, RW dan Kelurahan.
Janganlah
kita membeli tanah dan bangunan yang bermasalah karena tentu akan dibutuhkan
banyak tenaga dalam proses penanganan, pembengkakan biaya pengurusan, serta
molornya waktu untuk menyelesaikan semua proses dalam suatu akad jual beli.
Adalah
orang bijak yang selalu mempertimbangkan baik- buruk tindakan berdasarkan fakta
yang ada, dengan begitu potensi permasalahan akan semakin banyak yang
terhindarkan.
Semoga bermanfaat dear Readers...


Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.