Cari Apa ?

Minggu, 17 April 2016

CARA CEK SERTIFIKAT

BAGAIMANA CARA CEK SERTIFIKAT
( sebelum Jual Beli )?


from : youshareimg.com


(produksalatiga.blogspot.co.id)
Apakah Properti itu? Dalam keseharian kita dalam menjalani aktifitas dan rutinitas sering kali kita mendengar istilah " Properti ", hanya saja mungkin kita memiliki definisi dan
Sebelum penandatanganan akta jual beli ( AJB ) kita  disarankan melakukan  pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan ( BPN ). Dimana pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data dari lokasi langsung ( Fisik ) dan data hukum/ administratif ( Yuridis ) yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan catatan-catatan tersebut ( catatan blokir ).
Untuk menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan penghapusan blokir oleh pihak yang mengajukan blokir.
 Jika blokir dilakukan oleh :
1.    instansi tertentu seperti kepolisian atau pengadilan yang menggunakan surat resmi maka penghapusan blokirpun harus dengan surat resmi.
2.    orang pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.

Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat  sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” , yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten.

Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai antisipasi permasalahan terkait obyek jual- beli/ properti.

Persyaratan cek sertifikat secara hukum/ administratif:
1.    Sertifikat asli
2.    Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT  kepada pegawainya ketika mengajukan permohonan pengecekan sertifikat.
3.    Mengisi formpermohonan pengecekan sertifikat dimana formulir  permohonan tersebut  bisa diminta di Kantor Pertanahan
4.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat.
Pengecekan sertifikat secara hukum/ administratif hanya memerlukan kurang lebih waktu 24 jam saja tergantung SOP pada BPN Daerah setempat.

A. PENGECEKAN LANGSUNG DI LOKASI

Dalam beberapa kasus sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara hukum/ administrasi, akan tetapi berbeda dengan kenyataan di lapangan, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang sering terjadi manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan umumnya tingkat pemahaman hukum oleh masyarakat khususnya pemilik tanah yang masih rendah. Dimana banyak asumsi bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk melegalisasi kepemilikan mereka atas objek property tersebut.
Data pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku tanah dan tidak ada catatan apapun. Tetapi kenyataan di lokasi ternyata ada sebagian atau salah satu pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut walaupun tidak mempunyai legalitas/ sertifikatnya.
from : myventure.in



Kami menyarankan apabila anda akan membeli suatu property baik itu tanah atau beserta bangunan akan lebih baik untuk dilakukan pengecekan dulu yaitu:

1)    Pengecekan secara Hukum/ administrasi dapat dilakukan ke Kantor Pertanahan setempat atau yang berwenang.
2)    Pengecekan secara langsung dilakukan dengan bertandang ke lokasi serta mengumpulkan informasi baik itu dengan bertanya  kepada tetangga dan juga kepada  pihak pemangku lingkungan setempat  seperti RT, RW dan Kelurahan.

Janganlah kita membeli tanah dan bangunan yang bermasalah karena tentu akan dibutuhkan banyak tenaga dalam proses penanganan, pembengkakan biaya pengurusan, serta molornya waktu untuk menyelesaikan semua proses dalam suatu akad jual beli.

Adalah orang bijak yang selalu mempertimbangkan baik- buruk tindakan berdasarkan fakta yang ada, dengan begitu potensi permasalahan akan semakin banyak yang terhindarkan.
Semoga bermanfaat dear Readers...

Tidak ada komentar: