SURAT KETERANGAN WARIS
( UNTUK BEBERAPA GOLONGAN PENDUDUK )
Surat Keterangan waris adalah surat
yang menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah
meninggal dunia. Surat Keterangan Waris ini ada yang dibuat secara bawah
tangan dan ada juga yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Dalam menentukan siapa saja ahli waris
dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal, negara kita menerapkan
peraturan sebagai berikut:
1.
Untuk
WNI pribumi, Surat
Keterangan Waris
dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan
atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan
oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang
didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan
agama dalam bentuk Fatwa Waris. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah
tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat
Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari
masing-masing ahli waris terhadap harta warisan.
Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
2.
Untuk
WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat
Keteragan Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat
ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
3.
Untuk
WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat
Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan
(BHP).
4.
Untuk perkawinan campur antar WNI
Jika pembuatan Surat
Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari
perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat
Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal.
Misalnya Surat Keterangan
Waris yang
akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.
Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat
di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun
ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.
Tetapi
apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di
hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
Semoga bermanfaat dear Readers...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar