DETIL BIAYA PROSES
JUAL BELI PROPERTI
Dalam proses jual beli property
(seperti rumah,tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya
tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada
juga biaya untuk membantu kelancaran proses yang terjadi dalam melaksanakan jual beli tersebut dan biasanya
tidak kaku dan berdasarkan kesepakatan.
1.
PENGECEKAN SERTIFIKAT
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat
sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk
memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan
lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan
setempat.
2. BIAYA AKTA JUAL BELI
Kebanyakan PPAT menarik biaya 0,5 s/d 1 % dari nilai transaksi,
tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut
sepanjang disetujui oleh PPAT.Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan
secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup
kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai
kesepakatan para pihak.
3. BIAYA BALIK NAMA
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai
dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh
pembeli.
4. BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau
Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. PPH (PAJAK PENGHASILAN)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus
dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di
bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh
ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang
membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.
6. BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual
beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli,
melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti
tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan
lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek
pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan
bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan
yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri
lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan
menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar,
waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.
Semoga bermanfaat dear Readers...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar