ASPEK-ASPEK
YANG PERLU DIPERSIAPKAN KETIKA
MEMULAI
USAHA PROPERTI
Sehubungan
dengan pesatnya perkembangan kota,terutama di wilayah kota besar, sehingga
menimbulkan keinginan orang untuk berpindah ke kota yang perkembangan
pembangunan pesat. Hal ini juga menimbulkan pertambahan jumlah penduduk akibat
pesatnya perkembangan kota, dimana banyak penduduk dari luar daerah datang dan
menjadi bagian dari masyarakat tersebut menjadikan banyak permintaan untuk
kebutuhan akan hunian.
Ini
menjadi peluang bagi para entrepreneur yang sudah berpengalaman untuk semakin
mengembangkan bisnis di bidang property, baik itu rumah, ruko, apartemen dan
kondominium. Untuk itu, apabila ingin menjadi pengembang di bidang property
yang profesional harus mengenal bentuk-bentuk perizinan, agar dapat menjalankan
bisnisnya dengan lancar dan tanpa hambatan, dimana perizinan tersebut adalah :
- Memiliki badan hukum,apakah itu
berupa CV atau PT, agar lebih mudah dalam pengurusan izin dan pencarian
modal, baik melalui hutang kepada Bank atau perusahaan pemodal lain.
- Mengurus dan harus memiliki
kelengkapan dokumen seperti Akta Pendirian Badan Usaha, Izin Domisili,
NPWP,TDP, SIUP dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Lebih baik bisa bergabung dan
memiliki sertifikat dari REI, sebagai wadah perkumpulan dari pengusaha
property di Indonesia. Disini para pengusaha property dapat saling
bertukar pikiran dan dapat saling membantu dalam menjalankan bisnis
property. Disini juga ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh para
pengusaha property serta juga ada hak-hak yang dapat diperoleh serta
dukungan dari REI terhadap para developer property.
- Harus memiliki Izin Lokasi, agar
developer dapat memiliki hak-hak untuk melaksanakan pembelian tanah,
pembebasan tanah, pembangunan bangunan property, pengalihan serta
penjualan bangunan property.
- Harus memiliki Site Plan yang
disetujui oleh pejabat terkait seperti Dinas Tata Ruang dan
Pemukiman, Pimpinan Daerah setempat, dimana dalam site plan ini tergambar
posisi rumah, baik itu jumlah unit dan tipe-tipenya, serta tercantum
dimana diletakkan Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS)
serta prasarana serta infrastruktur di perumahan atau property tersebut.
- Harus disesuaikan dengan RUTR
(Rencana Umum Tata Ruang) dan KRK (Keterangan Rencana Kota),agar tidak
terjadi kesalahan dalam perntukkannya. Seperti, daerah resapan air tidak
dapat disetujui untuk pembangunan property di wilayah tersebut,hal ini
dapat tergambar di RUTR dan KRK tersebut.
- Perizinan AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan) untuk menghindari efek-efek yang tidak baik, akibat
pembangunan property terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
- Harus ada Advice Planning / Block
Plan untuk mengetahui Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Bangunan,
Koefisien Dasar Bangunan serta Koefisien Lantai Bangunan.
Selain aspek perizinan diatas, sebagai bahan pertimbangan adalah aspek
modal adalah sangat penting, apakah modal sendiri atau peminjaman kepada bank
atau jasa keuangan lainnya, atau kerjasama dengan individu atau perusahaan yang
menanamkan sahamnya. Karena modal untuk bisnis pengembang/property adalah
sangat besar, untuk itu perlu perencanaan yang matang menggali sumber sumber
dana dan penggunaan dana tersebut nantinya, jangan sampai kurang sehingga
terhenti ditengah jalan pembangunan proyek property.