DOKUMEN YG DIPERLUKAN
UNTUK AJB/
(AKTA JUAL
BELI)
![]() |
| from : aciconsulting.com |
Hal ini
menjadi penting mengingat proses jual beli suatu property merupakan
pengikatan / suatu perjanjian yang disaksikan oleh PPAT ( Notaris ) dan
tentunya memiliki konsekwensi hukum, akan tetapi tidak perlu anda kawatir
apabila menempuh semua dengan cara dan prosedur yang benar yang diawali dengan
kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Tentunya
disarankan untuk meneliti terlebih dahulu asal-usul tanah / bangunan,
kepemilikan yang sah atas property tersebut, ahli waris yang memiliki hak apabila
ada, status tanah dalam sertifikat, serta keberadaan sertifikat asli.
Kelancaran
maupun kenyamanan proses ini ditentukan pula dengan ketersediaan dokumen-
dokumen pendukung yang juga dipersyaratkan antara lain sebagai berikut:
A. PIHAK PENJUAL
1. KTP suami & istri (bagi yang
sudah menikah)
2. KARTU KELUARGA (KK )
3. Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN
(biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah)
4. PBB tahun terbaru yg telah
dibayarkan pajaknya lewat Bank2 Pemerintah atau yang ditunjuk, maka
selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat
Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
Karena
apabila tidak dilakukan pelunasan pajak ini terlebih dahulu notaris tentu tidak
akan bersedia untuk melakukan proses jual beli disebabkan berkaitan dgn
sumpah profesi yg juga berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan
sektor pajak.
5. Pelunasan PPh yg besarnya adalah =
5% x NJOP
B. PIHAK PEMBELI
1) KTP suami & istri (bagi yang
sudah menikah)
2) KARTU KELUARGA (KK )
3) Pelunasan BPHTB yg besarnya
adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus yang
disebutkan diatas hasilnya lebih kecil atau sama dengan harga Rp 60jt maka PPh
nya menjadi NOL atau tidak perlu bayar pajak ( Gugur kewajiban pajak )
4) Kuitansi pelunasan pembelian
properti bermeterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti
yang dilakukan proses jual beli bersangkutan, nomer Sertifikat Hak Milik ( SHM)
, dan harga jadi dari perjanjian jual belinya.
Keterangan
:
a) NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT
tahun berjalan, yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga
jual beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)
b) NJOPTKP atau Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk
sama nilai/ ketentuannya sebagai unsur pengurangan terhadap NJOP, untuk
pastinya bisa dilihat di SPPT PBB-nya
c) Dan agar proses sederhana dan dapat
lebih cepat semua biaya yg menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh
pihak pembeli yg akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli
propertinya.
C. BIAYA BIAYA YANG TIMBUL :
1. Biaya Notaris = AJB =
Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya
biasanya semakin kecil persentasenya. ( perlu dikonsultasikan )
2. BBN = Bea Balik Nama di
BPN Rp 1-3juta (tergantung luas tanah, dengan catatan pembeda luasan
tanah kuarang atau lebih dari 5000m2).
3. Biaya Lain- lain ( agen/ perantara )
berdasarkan kesepakatan apabila ada perantara / agen yang membantu dalam proses
jual beli akan tetapi lazimnya 2,5 % dari harga jadi jual beli tanah.
Untuk ulasan lengkap tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.
Untuk ulasan lengkap tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.
Demikian yang penulis dapat sampaikan Semoga bermanfaat dear Readers...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar