Cari Apa ?

Minggu, 17 April 2016

TAHUKAH ANDA SYARAT MELAKUKAN AJB ?


DOKUMEN YG DIPERLUKAN UNTUK AJB/
 (AKTA JUAL BELI)



from : aciconsulting.com
(propertisalatiga.blogspot.com)-Dokumen apakah yang  harus disiapkan ketika akan melakukan  melakukan pengikatan/ perjanjian  jual beli properti dimana penjual/ pemilik lama adalah pribadi/ perseorangan ( Bukan Developer )?

Hal ini menjadi penting mengingat proses jual beli suatu property merupakan pengikatan  / suatu perjanjian yang disaksikan oleh PPAT ( Notaris ) dan tentunya  memiliki konsekwensi hukum, akan tetapi tidak perlu anda kawatir apabila menempuh semua dengan cara dan prosedur yang benar yang diawali dengan kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Tentunya disarankan untuk meneliti terlebih dahulu asal-usul tanah / bangunan, kepemilikan yang sah atas property tersebut, ahli waris yang memiliki hak apabila ada, status tanah dalam sertifikat, serta keberadaan sertifikat asli.

Kelancaran maupun kenyamanan  proses ini ditentukan pula dengan ketersediaan dokumen- dokumen pendukung yang juga dipersyaratkan antara lain sebagai berikut:


A.   PIHAK PENJUAL


1.    KTP suami & istri (bagi yang sudah menikah)

2.    KARTU KELUARGA (KK )

3.    Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN (biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah)

4.    PBB tahun terbaru  yg telah dibayarkan pajaknya lewat  Bank2 Pemerintah atau yang ditunjuk, maka selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.

Karena apabila tidak dilakukan pelunasan pajak ini terlebih dahulu notaris tentu tidak  akan bersedia untuk melakukan proses jual beli disebabkan berkaitan dgn sumpah profesi yg juga berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan sektor pajak.

5.    Pelunasan PPh yg besarnya adalah = 5% x NJOP


B.   PIHAK PEMBELI


1)    KTP suami & istri (bagi yang sudah menikah)

2)    KARTU KELUARGA (KK )

3)    Pelunasan BPHTB  yg besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus yang disebutkan diatas hasilnya lebih kecil atau sama dengan harga Rp 60jt maka PPh nya menjadi NOL atau tidak perlu bayar pajak ( Gugur kewajiban pajak )

4)    Kuitansi pelunasan pembelian properti bermeterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dilakukan proses jual beli bersangkutan, nomer Sertifikat Hak Milik ( SHM) , dan harga jadi dari perjanjian jual belinya.

Keterangan :


a)    NJOP  atau Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)

b)    NJOPTKP atau  Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk sama nilai/ ketentuannya sebagai unsur pengurangan  terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB-nya

c)    Dan agar proses sederhana dan dapat lebih cepat semua biaya yg menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yg akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.


C.   BIAYA BIAYA YANG  TIMBUL  :

property of : hsph.harvard.edu

1.   Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya biasanya semakin kecil persentasenya. ( perlu dikonsultasikan )

2.   BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 1-3juta (tergantung luas tanah, dengan catatan pembeda luasan tanah  kuarang atau lebih dari 5000m2).
3.   Biaya Lain- lain ( agen/ perantara ) berdasarkan kesepakatan apabila ada perantara / agen yang membantu dalam proses jual beli akan tetapi lazimnya 2,5 % dari harga jadi jual beli tanah.
      Untuk ulasan lengkap  tentang biaya akan penulis paparkan pada bab lain.

Demikian yang penulis dapat sampaikan  Semoga bermanfaat dear Readers...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar